Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, BPPSDMK (2021) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan. Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Jakarta.

[img] Image
Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara No. 36 Tahun 2019.png

Download (2MB)
[img] Text
46. PERATURAN METERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN (3).pdf

Download (24MB)

Abstract

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapatdinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:a. Pelayanan Kesehatan Ibu; b. Pelayanan Kesehatan Anak; c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan Keluarga Berencana; d. Pelayanan Kebidanan Komunitas; e. Mengelola Pelayanan Kebidanan; f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Buku SDM > Kurikulum dan Modul Pelatihan
Depositing User: Admin A BPPSDMK
Date Deposited: 24 Mar 2025 04:06
Last Modified: 24 Mar 2025 04:06
URI: https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/id/eprint/755

Actions (login required)

View Item View Item