Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan (2024) Petunjuk Pelaksanaan : Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kesehatan Bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024. Ditjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI, Jakarta.
|
Text
259321_juklak-pelatihan-bersumber-dak-non-fisik_20240723163522.pdf Download (1MB) |
|
|
Image
WhatsApp Image 2025-10-08 at 15.53.22.jpeg Download (51kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah untuk mencapai target kinerja daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. DAK Nonfisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi sistem kesehatan di daerah. Pengalokasian DAK Nonfisik Bidang Kesehatan tidakuntuk mengambil alih tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan tersebut tetap harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) - 3 - yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya. Dalam rangka pelaksanaan pelatihan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman penggunaan anggaran.
| Item Type: | Book |
|---|---|
| Subjects: | L Education > L Education (General) R Medicine > R Medicine (General) |
| Divisions: | Buku SDM > Juknis dan Instrumen Assesment RPL |
| Depositing User: | Admin A BPPSDMK |
| Date Deposited: | 08 Oct 2025 09:04 |
| Last Modified: | 08 Oct 2025 09:05 |
| URI: | https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/id/eprint/789 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
