Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020

Tenaga Kesehatan Indonesia, Sekretariat Konsil (2020) Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020. Ditjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI, Jakarta.

[img] Image
WhatsApp Image 2025-02-17 at 09.13.39.jpeg

Download (106kB)
[img] Text
Ahli Teknologi Laboratorium Medik.pdf

Download (47MB)
[img] Text
Ahli Teknologi Laboratorium Medik.pdf

Download (47MB)

Abstract

Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Masyarakat yang sehat merpakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mutu Tenaga Kesehatan perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu kemampuan tenaga kesehatan yang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar. Buku Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI ini diharapkan dapat menjadi alat ukur kemampuan diri dan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Item Type: Book
Subjects: L Education > L Education (General)
L Education > LC Special aspects of education
R Medicine > RZ Other systems of medicine
Divisions: Buku SDM > Standar Profesi Nakes
Depositing User: Admin A BPPSDMK
Date Deposited: 17 Feb 2025 03:20
Last Modified: 17 Feb 2025 03:36
URI: https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/id/eprint/738

Actions (login required)

View Item View Item