Tenaga Kesehatan Indonesia, Sekretariat Konsil (2020) Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/313/2020. Ditjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI, Jakarta.
![]() |
Image
WhatsApp Image 2025-02-17 at 09.13.39.jpeg Download (106kB) |
![]() |
Text
Ahli Teknologi Laboratorium Medik.pdf Download (47MB) |
![]() |
Text
Ahli Teknologi Laboratorium Medik.pdf Download (47MB) |
Abstract
Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Masyarakat yang sehat merpakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mutu Tenaga Kesehatan perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu kemampuan tenaga kesehatan yang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar. Buku Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI ini diharapkan dapat menjadi alat ukur kemampuan diri dan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) L Education > LC Special aspects of education R Medicine > RZ Other systems of medicine |
Divisions: | Buku SDM > Standar Profesi Nakes |
Depositing User: | Admin A BPPSDMK |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 03:20 |
Last Modified: | 17 Feb 2025 03:36 |
URI: | https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/id/eprint/738 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |