Standar Profesi Entomolog Kesehatan: KEputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/1937/2022

Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (2022) Standar Profesi Entomolog Kesehatan: KEputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/1937/2022. Ditjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI, Jakarta.

[img] Text
5. Standar profesi Entomolog kesehatan.pdf

Download (1MB)
[img] Image
WhatsApp Image 2025-02-10 at 11.49.09.jpeg

Download (47kB)

Abstract

Berdasarkan amanat undang-undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas salah satunya adalah menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan. Standar Kompetensi adalah kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. Standar kompetensi entomolog kesehatan yang merupakan bagian dari Standar Profesi Entomolog Kesehatan, digunakan sebagai tolok ukur tingkat kompetensi minimal yang harus dimiliki entomolog kesehatan pada saat diluluskan dari pendidikan tinggi sehingga dihasilkan entomolog kesehatan yang bermutu, kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Item Type: Book
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Buku SDM > Standar Profesi Nakes
Depositing User: Admin A BPPSDMK
Date Deposited: 10 Feb 2025 05:02
Last Modified: 10 Feb 2025 05:02
URI: https://repositori-ditjen-nakes.kemkes.go.id/id/eprint/736

Actions (login required)

View Item View Item